Selamat Bergabung

Selamat Bergabung dengan Blog PPAI Kementerian Agama Kabupaten Malang. Kami mencoba mempermudah anda mengakses informasi yang penting untuk Anda. by Khoirul Umam, Pengawas Madrasah Kab. Malang

Jumat, 07 Desember 2012

IZIN OPERASIONAL, SURVEY BERSAMA MAPENDA CREW


Mendirikan Madrasah harus melalui dua tahapan (setidaknya) untuk tahun ini dan seterusnya.
  1. Mengajukan Izin Pendirian kepada Mapenda setempat (untuk RA, MI, MTs dan MA). Izin Pendirian ini akan diberikan setelah memenuhi beberapa syarat. 
  2. Mengajukan Izin Operasional.
Mas Aziz, Mbak Faizah dan Mas Andik dari Mapenda in the San fransisco
Syarat yang paling penting dalam pendirian Madrasah diantaranya adalah kepastian status tanah, yakni bersertifikat, serta luas tanah sesuai peruntukannya. Contoh, untuk dapat mendirikan RA, MI, MTs dan MA sekaligus membutuhkan luas tanah lebih kurang 7800m2.
Yang penting ke dua adalah kelayakan tempat pembelajaran. Bila kelayakan dipandang jauh dari standar, atau dipandang membahayakan, maka izin akan ditunda sampai calon madrasah tersebut membenahi tempatnya.
Ke tiga adalah jumlah siswa. Contoh untuk RA setidaknya ada 40 siswa (mencakup 0 besar dan 0 kecil)
Ke empat adalah animo masyarakat. Hal ini penting mengingat tidak ada bantuan yang signifikan dapat diharapkan dalam membangun sarana dan prasarana. Animo Masyarakat menjadi penting karena dengan animo yang besar, keikut sertaan stake holder dalam pembangunan akan sangat menentukan.
Alhamdulillah, setelah melalui jalan terjal, licin dan mendaki, kami merasa terhibur dengan medan yang melalui sebuah jembatan layaknya "San Fransisco" di jalur Lintas Selatan. Sayangnya, karena waktu yang begitu sempit, Bajulmati, Gua Cina, Sendang Biru dan Tamban hanya kami lewati tanpa singgah.

Mbak Faizah dan Mas Aziz in the Happy Post